PENGUMUMAN
No. 036/H.11.1.12/EKP/2011
- Sesuai dengan Panduan Akademik Fakultas Ekonomi Universitas Syiah Kuala Tahun 2010, Bab 9, Poin 9.1, Sub Poin 3 (i) penulisan Proposal Skripsi selama-lamanya 2 (dua) bulan.
- Bab 9, Poin 9.1, Poin 3 (g) Masa bimbingan skripsi maksimum 2 (dua) semester atau 12 bulan, dimulai sejak penunjukkan pembimbing.
- Melebihi batas waktu pada poin 1, proposal belum diseminarkan, maka judul proposal harus dibatalkan dan mengajukan judul baru.
- Merujuk pada poin 2 di atas, kepada saudara diberikan waktu selama-lamanya 2 (dua) minggu untuk menyelesaikan skripsi (ujian Komprehensif).
- Menindaklanjuti poin 1 dan 2 kepada seluruh mahasiswa yang proposalnya telah melebihi 2 (dua) bulan sudah seminar dan belum seminar agar melapor kepada sekretaris jurusan paling lambat tanggal 14 Maret 2011.
- Apabila tidak melapor sampai batas waktu tersebut pada poin 5, maka penulisan proposal diangap batal.
- Demikian untuk dilaksanakan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Berikan Komentar anda, untuk kemajuan.